AYOBOGOR.COM - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bisa dilaporkan secara online loh. Bahkan kamu bisa mengaksesnya lewat HP dengan mudah.
Masyarakat Indonesia diberi tenggat waktu untuk lapor SPT Tahunan 2023 hingga 31 Maret mendatang.
Para wajib pajak harus melaporkan segala bentuk perhitungan serta pembayaran pajak baik untuk objek pajak ataupun bukan pajak.
Di dalam laporan tersebut akan dicantumkan laporan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak.
Nah, dalam hal ini ada dua jenis SPT Tahunan yaitu pribadi dan badan.
Keduanya sama-sama dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya.
Contohnya, SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada 2022. Begitu pula tahun-tahun selanjutnya.
Menariknya, SPT Tahunan kini sudah bisa dilaporkan secara online yaitu melalui e-Form atau e-Filling.
Jadi kamu bisa mengisinya lewat HP atau laptop dengan cara mudah.
Cara mengisi SPT Tahunan
1. Bukan situs resmi DJP di alamat www.pajak.go.id.
Baca Juga: Bansos Ramadhan PKH dan BPNT Langsung Dikirim ke Rumah, Apa Saja Syaratnya?