1. Whatsapp OJK
WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157
Anda bisa menyimpan dan melakukan pengecekan di nomor tersebut.
2. Website OJK
Melihat pinjol legal bisa diakses di Website OJK INI.
Pilih periode waktu pendataan Fintech Lending yang terdata di periode tersebut.
3. Kontak 157 OJK
Pengecekan bisa melalui call center OJK. Nomor tersebut bisa menjadi solusi ketika terjadi masalah dengan pinjol ilegal.
4. Melalui Email OJK
Email OJk juga bisa melakukan pengecekan pinjol resmi atau tidak. Bisa juga sama seperti Kontak OJK untuk menghadapi masalah dengan Pinjol Ilegal
Emailnya adalah [email protected]. Atau bisa juga di [email protected].
Demikian informasi ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, serta cara mengetahuinya secara resmi dan membedakannya.