Pinjaman Online: Cek Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mengetahui dan Membedakannya!

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:54 WIB
 Cek Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mengetahui dan Membedakannya! (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Cek Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mengetahui dan Membedakannya! (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

1. Whatsapp OJK

WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157

Anda bisa menyimpan dan melakukan pengecekan di nomor tersebut.

2. Website OJK

Melihat pinjol legal bisa diakses di Website OJK INI.

Pilih periode waktu pendataan Fintech Lending yang terdata di periode tersebut.

3. Kontak 157 OJK

Pengecekan bisa melalui call center OJK. Nomor tersebut bisa menjadi solusi ketika terjadi masalah dengan pinjol ilegal.

4. Melalui Email OJK

Email OJk juga bisa melakukan pengecekan pinjol resmi atau tidak. Bisa juga sama seperti Kontak OJK untuk menghadapi masalah dengan Pinjol Ilegal

Emailnya adalah [email protected]. Atau bisa juga di [email protected].

Demikian informasi ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, serta cara mengetahuinya secara resmi dan membedakannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X