AYOBOGOR.COM - Berikut infomasi Daftar Pinjol hingga Paylater Legal di Indonesia yang Tedaftar OJK.
Siapa yang butuh uang atau butuh barang yang diinginkan dalam waktu dekat?
Anda bisa melalukan pinjaman melalui pinjol legal atau paylater. Pinjol legal atau paylater banyak yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pastinya hal tersebut memberikan rasa aman dan tanpa ada teror-teror yang menghantui setiap hari. Bahkan tanpa ada kerabat kita yang terusik akan hal tersebut.
Lalu apa saja Pinjol legal atau paylater tersebut, berikut ulasannya yang dilansir dari AyoBandung.com:
PINJAMAN ONLINE:
- Pinjol BRI Ceria
BRI Ceria adalah pinjol legal yang bisa memberikan limit Rp500 ribu-Rp20 juta dengan tenor 1-12 bulan dan bunga 1,42% per bulan.
- Pinjol JULO
Dengan JULO (PT Julo Teknologi Finansial), Anda dapat memilih tenor sampai 9 bulan dengan limit hingga Rp15 juta dan bunga yang ditetapkan adalah sebesar 3% per bulan.
Pinjaman dari aplikasi pinjol legal ini dapat diuangkan dengan melakukan transaksi tarik tunai.
Pinjol Kredivo
Anda dapat memilih tenor mulai dari 1-12 bulan dengan limit hingga Rp30 juta.
Pinjaman dari pinjol legal ini menawarkan proses cepat pendaftaran hanya 5 menit tanpa survei.
Kredivo menetapkan bunga 0% untuk cicilan 1-3 bulan berlaku khusus transaksi di merchant online, offline, dan kartu Kredivo (tidak berlaku pinjaman tunai) serta bunga 2,6% per bulan untuk cicilan 6-12 bulan.
Artikel Terkait
OJK Setop Operasi 168 Entitas Fintech Ilegal dan 47 Investasi Ilegal
bank bjb Salurkan Bantuan Tabungan SimPel untuk 200 Pelajar dari OJK
OJK Bersama bank bjb Menggelar Puncak Acara Bulan Inklusi Keuangan 2021
BNI Dapatkan 2 Penghargaan OJK, Aktif Akuisisi Nasabah PelajarĀ
OJK Tegaskan Kasus Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Bukan Terkait Pinjol
Rights Issue BTN Dapat Peryataan Efektif OJK, CIMB Sekuritas Jadi Pembeli Siaga