Pinjaman Online: Cek Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mengetahui dan Membedakannya!

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:54 WIB
 Cek Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mengetahui dan Membedakannya! (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Cek Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mengetahui dan Membedakannya! (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Berikut ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal, bagaimana cara membedakaannya dan mengetahuinya

Diketahui, Pinjaman Online (Pinjol) menjamur di mana-mana.

Bahkan, tak sedikit orang banyak yang kebingungan membedakan mana yang resmi dan ilegal.

Pinjol sendiri juga menjadi solusi ketika seseorang kepepet untuk melakukan pinjaman uang dengan cepat.

Namun, saat kebutuhan kepepet kadang masyarakat terkecoh dengan pinjol yang ternyata ilegal.

Dampaknya, bunga tidak jelas, kadang diteror habis-habisan.

Tak sedikit juga mendapat perlakuan yang kurang mengenakan karena dimaki-maki dan menjadi keresahan tersendiri.

Lalu bagaimana cara membedakan pinjol legal dengan ilegal? cek ciri-cirinya di sini:

Pinjol Legal:

1. Terdaftar/berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X