3. Bukan anggota ASN, TNI, ataupun Polri
4. Bukan pejabat/petugas BUMN atau BUMD juga bukan perangkat atau pejabat desa.
5. Tidak sedang menempuh pendidikan, baik kuliah maupun sekolah.
Dalam skema normal kali ini, penerima bansos juga boleh ikut mendaftar karena sebelumnya di tahun lalu penerima bantuan sosial tidak bisa mendaftar.
Ini artinya, penerima bansos seperti PKH, BPNT kartu sembako, BPUM dan BSU bisa ikut daftar.
Namun mengenai kapan Kartu Prakerja gelombang 50 dibuka hingga saat ini belum diketahui.
Calon peserta bisa menyimak info atau update di Instagram @prakerja.go.id.