Ramadan Sudah Dekat! Ada Bansos Baru untuk 3 Bulan Bagi Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 16:16 WIB
Ramadan Sudah Dekat! Ada Bansos Baru Untuk 3 Bulan Bagi Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH(AyoBogor.com)
Ramadan Sudah Dekat! Ada Bansos Baru Untuk 3 Bulan Bagi Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH(AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM - Ramadan sudah dekat, kabar baik bahwa ada Bansos baru untuk 3 bulan bagi setiap penerima manfaat bansos BPNT sembako dan PKH.

Bulan ramadan ini jatuhnya di bulan Maret 2023, maka dari itu, setiap penerima manfaat Bansos akan mendapatkan bansos baru untuk 3 bulan dari pemerintah.

Bansos baru tersebut akan disalurkan dalam bentuk sembako atau barang.

Waktu penyalurannya di bulan Ramadan  atau sesudah Lebaran 2023.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Bansos baru ini disalurkan dengan tujuan untuk menangkal inflasi di bulan Ramadan ini, pada Minggu (05/3/2023).

Tepatnya pada acara Kick-Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi (GNPIP) 2023 secara daring.

Untuk anggaran bantuan sosial (bansos) baru tersebut, kata Airlangga, pemerintah akan segera cari anggaran baru melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun bentuk bansos baru tersebut berupa beras, telur dan ayam yang akan disalurkan selama 3 bulan mulai dari bulan Maret 2023.

Penyaluran bansos baru bulan Maret dari saat Ramadan sampai dengan bulan Mei 2023.

Namun, saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal kapan proses penyaluran bansos dan jumlah anggarannya.

Target penerima manfaat merupakan mereka yang menerima bansos reguler Kemensos.

Penerima manfaat bansos terdiri dari Keluarga Penerima Manfaat (PKH) sebanyak 10 juta keluarga, dan 188 juta penerima BPNT.

Hingga saat ini, anggaran bansos baru ini belum jelas akan diambil dari sumber mana.

Penerima manfaat bansos baru ini juga masih akan dihitung ulang dan dirundingkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X