Berkah Ramadhan! 7 Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 2 di 2023 Ini Siap-siap Dapat Bantuan dari Kemensos

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 19:46 WIB
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 2 dari Kemensos (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 2 dari Kemensos (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) gelontorkan Rp 6,53 triliun untuk bansos.

Kemensos akan cairkan bansos PKH tahap II jelang Ramadhan 2023 ini.

Jadwal pencairan bansos PKH tahap II memang akan dilaksanakan pada April 2023 yang artinya bertepatan dengan bulan puasa.

Tri Risma selaku Menteri Sosial juga mengatakan secara langsung bahwa bansos PKH tahap II ini bertepatan dengan puasa atau Ramadhan.

"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan Bulan April, jadi bertepatan dengan awal puasa," ucap Risma dikutip AyoBogor..com dari keterangan tertulis pada Kamis (9/3/2023).

Nilai bansos yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) juga tidak main-main yaitu hingga  Rp 6,53 triliun.

Dengan nilai Rp 6,53 triliun rencananya bansos akan disalurkan kepada 9,1 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH tahap II.

Momen pencairan bansos PKH tahap II ini menjadi momen yang tepat untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Dengan segala bahan makanan dan sembako yang serba naik, tentunya bansos PKH ini menjadi secercah keberkahan bagi para penerima manfaat.

Seperti yang kita ketahui pengeluaran dan kebutuhan di bulan Ramadhan atau bulan puasa akan jauh lebih besar. Hal tersebut juga diungkpakan oleh Risma.

"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun berbuka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," ungkapnya.

Pencairan bansos PKH tahap II ini juga diikuti oleh harapan pemerintah untuk peningkatan daya beli masyarakat.

Pemerintah berharap daya beli masyarakat akan meningkat sejalan dengan pencairan bansos yang telah beredar.

"Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat," tambah Risma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X