Mantap Betul! BPNT Rp400 Ribu Rapelan 2 Bulan Sudah Cair ke KPM di 8 Wilayah Ini, Siapkan KKS

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 14:30 WIB
Bansos BPNT Rp400 ribu rapelan 2 bulan sudah cair ke KPM di 8 wilayah ini. (Demi Maula Caessara/ Ayobogor.com)
Bansos BPNT Rp400 ribu rapelan 2 bulan sudah cair ke KPM di 8 wilayah ini. (Demi Maula Caessara/ Ayobogor.com)

 

AYOBOGOR.COM -- Segera siapkan KKS karena 8 wilayah ini BPNT Rp400 ribunya sudah cair ke KPM atau keluarga penerima manfaat.

Kabar gembira untuk KPM yang menunggu pencairan BPNT tahap I tahun 2023 atau tahun ini.

Pasalnya ada 8 wilayah atau daerah yang diketahui sudah bansos BPNT rapelan Januari-Februari.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Bunga Naik 7 Persen, Ini Tips Tidak Ditolak Pinjam Rp 500 Juta

Diketahui jika bansos BPNT kali ini telah disalurkan sejak 7 Maret 2023 dengan nominal Rp400 ribu.

Dikutip dari kanal Youtube Diary Bansos, dikatakan pada status SIKS-NG periode penyaluran bantuan sosial yang melalui Bank Himbara atau kartu KKS adalah 2 bulan, Januari dan Februari.

Aplikasi SIKS-NG sendiri merupakan aplikasi khusus untuk pendamping sosial maupun operator khusus aplikasi tersebut.

Baca Juga: Wow! Cinta Laura Beberkan Alasan Tak Ingin Terlalu Ekspos Kekasihnya di Media Sosial

Pada mekanisme awal penyaluran bantuan sosial ini sendiri akan melalui Kartu KKS melalui bank Himbara atau penyalur.

Nantinya Bank yang akan menyalurkan BPNT Rp400 ribu adalah Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Apabila bantuan sosial BPNT yang disalurkan melalui bank masih belum diambil oleh keluarga penerima manfaat hingga tengat waktu yang ditentukan, maka bantuan yang didapat akan diambil alih penyalurannya oleh PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Loker BUMN BRI Group Batch 9 Dibuka Hingga 20 Maret 2023, Gaskeuen Daftar!

Bantuan BPNT 2023 senilai Rp400 ribu ini sendiri dicairkan secara tunai dan dapat langsung digunakan uangnya untuk membeli segala keperluan bahan pokok yang dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X