Ada Komponen Gagal Cair di PKH Tahap 1 2023? Jangan Panik, Kepoin Penyebanya di Sini

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 16:35 WIB
Komponen PKH tahap 1 2023 gagal cair, ketahui penyebabnya di sini. (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Komponen PKH tahap 1 2023 gagal cair, ketahui penyebabnya di sini. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

 


AYOBOGOR.COM -- Penyebab bansos PKH tahap 1 2023 tidak cair karena terkait komponen. Simak penyaluran lewat bank Himbara Ini.

PKH tahap 1 2023 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret sudah ada yang dicairkan terutama untuk bank penyalur BRI.

Bagi KPM yang memiliki kartu KKS yang diterbitkan oleh bank penyalur BRI, maka dapat mengecek secara berkala di mesin ATM dan atau agen bank terdekat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA Gaji Rp6 Juta PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Bogor

Apabila peserta mengambil uangnya melalui ATM maka pecahan nya Rp50.000, namun jika pengambilan nya melalui agen bank terdekat maka bisa mengambil hingga Rp0.

Pemerintah dan Kemensos menganjurkan untuk bantuan sosial PKH untuk para KPM harus diambil semua.

Beberapa PKM PKH di tahap 1 2023 yang mengeluhkan mengenai adanya komponen anak balita yang tidak masuk ke dalam hitungan bantuan yang diterima.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Siapkan 4 Adminsitrasi Penting Ini agar Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Seperti apa bila ada dua anak balita, maka yang dihitung atau masuk perhitungan bantuan hanya satu anak balita.

Kemungkinan hal tersebut terjadi karena data pada DTKS tidak sesuai dengan data terbaru yang dimiliki oleh KPM.

Acuan dana bantuan sosial ini sendiri berpacu pada DTKS yang mengharuskan sudah padu padan dengan Dukcapil dan ada kemungkinan apa bila salah satu komponennya tidak cair.

Baca Juga: Kapan PKH dan BPNT Cair ke Rekening Bank Himbara? Begini Cara Ceknya

Hal ini dikarenakan data Dukcapil yang tidak sinkron dengan DTKS Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X