Rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA hingga S1 Ini Gaji, Posisi dan Syaratnya!

photo author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 11:37 WIB
Rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA hingga S1 Ini Gaji, Posisi dan Syaratnya!
Rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA hingga S1 Ini Gaji, Posisi dan Syaratnya!

7. Usia Paling rendah saat melamar adalah 18 Tahun, dan paling tinggi adalah 28 Tahun.

8. Tidak pernah tersandung kasus tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap selama 2 tahun belakangan berturut-turut.

9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN

10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS,PNS, TNI, Polri

11. Tidak terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan

13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

14. Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia

Selain persyaratan umum, untuk tiap-tiap formasi biasanya mempunyai persyaratan khusus baik usia ataupun tinggi badan dan kemampuan bahasa bagi lulusan S1, yang bisa anda ketahui saat pengumuman pembukaan CPNS Kejaksaan 2023 nanti.

Formasi Jabatan pada CPNS 2021 Kejaksaan yang dibuka Khusus untuk lulusan SMA Sederajat adalah :

1. Jabatan Pengadministrasian Penanganan Perkara sebanyak 496 formasi, dan;

2. Jabatan Pengawal Tahanan atau Narapidana sebanyak 494 formasi

Kedua jabatan tersebut memiliki kualifikasi lulusan SMA sederajat tersebut, kemungkinan besar akan dibuka kembali pada CPNS 2023 Kejaksaan nanti.

Namun ini hanya merupakan prediksi, untuk informasi dan kepastian kapan dibuka CPNS Kejaksaan, sebaiknya anda langsung mengakses media sosial instagram resmi milik biro pegawai kejaksaan di @biropegkejaksaan.

Dengan menggunakan sistem CPNS 2023 yang lebih fleksibel, setiap instansi akan melaksanaan pengadaan CPNS 2023 kejaksaan sesuai kebutuhan yang kemungkinan tidak akan dilakukan secara serentak, sebaiknya anda persiapkan diri sedini mungkin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X