ASN dalam hal ini PNS dan PPPK tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan sosial. Mau itu bantuan sosial PKH-BPNT-KIS PBI ataupun bansos lainnya. Bagi yang masih menerima bansos, maka kewajibannya harus mengembalikan dana bantuan sosial yang ia terima dari awal hingga akhir.
2. TNI
TNI adalah pekerja yang memang tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan sosial.
3. Anggota Polri
Baca Juga: Sri Mulyani Kalah Tajir, Inilah Pejabat Kemenkeu yang Hartanya Mencapai Rp78 Miliar
4. Masyarakat yang tergolong mampu (sejahtera)
5. Masyarakat meninggal dunia
Apabila ada warga yang saat ini sudah meninggal dan belum melaporkan catatan kematian ke disdukcapil. Maka harus segera dilaporkan, agar bantuan sosial ini benar-benar tepat sasaran.
6. Pensiunan dari ASN, TNI, Polri
7. Pendamping sosial
8. Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Sri Mulyani Kalah Tajir, Inilah Pejabat Kemenkeu yang Hartanya Mencapai Rp78 Miliar
9. Perangkat desa (kepala desa, sekeretaris, KAUR, bendahara, kepala dusun)
10. Karyawan/Pegawai Yang Memiliki Gaji Diatas UMP/UMK
Itulah informasi mengenai 10 kategori atau golongan yang ditolak dari daftar penerima PKH, BPNT, PBI JK, serta bansos lainnya yang cair di tahun 2023.
Khusus untuk bulan Februari yang hanya sampai tanggal 28, maka batas akhirnya adalah tanggal 28.