Uhuy! 7 Bansos ini Cair di 2023, Salah Satunya Bisa Dapat hingga Rp 4,2 Juta, Jangan Sampai Lolos!

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 16:30 WIB
Penerima Bansos 2023 (Bali Villas)
Penerima Bansos 2023 (Bali Villas)
  • Lansia  mendapatkan Rp2.400.000 per tahun.

  • Sementara itu untuk bantuan tetap setiap keluarga rinciannya sebagai berikut:

    • Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun

    • PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

    2. Program Kartu Sembako

    Bansos Program Kartu Sembako atau dahulu disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memiliki 18,8 juta penerima manfaat tetap. Setiap KPM akan memperoleh bantuan sebesar Rp 200 ribu. 

    Sesuai dengan namanya, Program Kartu Sembako memiliki tujuan memenuhi kebutuhan pokok dasar bahan pangan.

    3. Kartu Prakerja

    Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka di tahun 2023. Program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi ini juga diberikan kepada semua lapisan masyarat yang membutuhkan pelatihan secara gratis.

    Pemerintah juga memberikan biaya insentif Kartu Prakerja dengan total Rp 4,2 juta per peserta, meliputi Rp 3,5 juta untuk biaya pelatihan, Rp 600 ribu untuk transportasi, dan Rp 100 ribu dari pengisian survei sebanyak dua kali.

    4. BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa

    BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa merupakan bantuan yang sumbernya berasal dari dana desa dan ditargetkan untuk para penerima manfaat dengan kemiskinan esktrem. Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp 300 setiap bulannya.

    5. PIP (Program Indonesia Pintar) 

    PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan menarget 17,9 juta orang, Kemendikbud memberikan bantuan dengan besaran Rp 450/tahun untuk jenjang SD/MI/sederajat, Rp 750 ribu/tahun untuk jenjang SMP/MTs/sederajat, dan Rp 1 juta/tahun untuk jenjang SMA/SMK/MA/sederajat.

    6. PIP Kementerian Agama (Kemenag)

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X