Cek Apa Saja Jenis Bansos 2023 yang Cair lewat Kantor Pos Indonesia

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 11:01 WIB
 Kantor Pos Soal Pencairan Bansos 2023 (AyoBogor.com)
Kantor Pos Soal Pencairan Bansos 2023 (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM - Cek apa saja jenis Bansos 2023 yang cair lewat kantor pos, sejumlah bantuan sosial (bansos) akan dicairkan Februari 2023.

Pencairan dilakukan melalui kantor pos Indonesia. Pencairan bansos 2023 akan terus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat resmi dalam DTKS dari Kemensos.

Bansos yang akan dicairkan bulan Februari ini melalui Kantor Pos Indonesia hanya akan diberikan khusus untuk KPM dan anak yatim yang sudah terdaftar di Dinas Sosial setiap wilayah.

Berikut adalah jenis Bansos yang akan cair lewat Kantor Pos Indonesia:

1. Bantuan Sembako Adaptif (BSA)

Bantuan Sembako Adaptif (BSA) merupakan bantuan yang akan disalurkan khusus oleh PT Pos Indonesia untuk anak yatim piatu dengan besaran Rp 200 ribu.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan sembako adaptif (BSA) ini untuk 559 ribu Keluarga Penerima Manfaat dengan syarat calon penerima cukup membawa KTP dan KK.

Tujuannya, dana bantuan sembako adaptif ini bisa didapatkan dan dicairkan langsung secara tunai atau langsung di antar ke alamat penerima.

2. Bansos atensi yatim piatu lengkap dengan sembako adaptif.

Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) anak yatim piatu akan disalurkan melalui Kantor Pos berupa bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Bansos Atensi ini akan diberikan sekaligus untuk 3 bulan kepada 196 ribu penerima dengan kriteria yang sudah ditetapkan PT. Kantor Pos Indonesia.

Adapun kriteria yang berhak menerima yaitu anak berusia di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu tidak mampu.

3.  Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI)

Bagi masyarakat yang terdaftar di Dinas Sosial sebagai penerima bantuan sosial jenis YAPI, maka berhak menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X