Segini Gaji PNS Jika Kamu Lolos Jadi CPNS 2023, Berminat?

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Berikut 6 dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023. (menpan.go.id.)
Ilustrasi tes CPNS. Berikut 6 dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023. (menpan.go.id.)

7. Golongan 7 (Gaji Pokok: Rp 2.114.800 - Rp 2.765.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga teknis tingkat lanjut, seperti pengembang aplikasi dan sistem informasi, serta peneliti.

8. Golongan 8 (Gaji Pokok: Rp 2.265.700 - Rp 2.957.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga fungsional tingkat lanjut, seperti ahli keuangan, ahli statistik, dan ahli pengembangan organisasi.

9. Golongan 9 (Gaji Pokok: Rp 2.441.300 - Rp 3.192.700) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendidik tingkat lanjut, seperti dosen senior dan guru besar.

10. Golongan 10 (Gaji Pokok: Rp 2.643.500 - Rp 3.447.500) Golongan ini umumnya diisi oleh jabatan fungsional tertentu, seperti pegawai peneliti, penyuluh pertanian, dan pengawas lingkungan.

11.Golongan 11 (Gaji Pokok: Rp 2.873.300 - Rp 3.763.800) Golongan ini umumnya diisi oleh jabatan fungsional tertentu, seperti pengacara, akuntan publik, dan kepala lembaga.

Demikianlah jawaban terhadap pertanyaan berapa gaji calon pegawai negeri sipil.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X