Kapan Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 Cair? Simak Prediksi Waktu Penyaluran, Auto Full Senyum!

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 15:24 WIB
Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2023. Ini prediksi waktu penyalurannya. (Setkab.go.id)
Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2023. Ini prediksi waktu penyalurannya. (Setkab.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Berikut ini adalah prediksi soal jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2023 yang pastinya sudah ditunggu.

Salah satu yang membuat profesi PNS diminati banyak masyarakat adalah karena tunjangannya yang terbilang besar.

Menjelang puasa, sudah banyak pertanyaan mengenai jadwal THR dan gaji ke-13 PNS yang cair tahun ini.

Baca Juga: Honda Vario 160 Tebar Pesina di IIMS 2023, Simak Harga dan Spesifikasinya!

THR dan gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk penghargaan kepada abdi negara atas kinerjanya selama satu tahun bekerja.

Selain itu, gaji ke-13 dan THR juga dicarikan sebagai persiapan hari raya sekaligus meningkatkan kinerja PNS.

Sementara itu apakah kedua hal di atas sudah dimasukkan ke dalam anggaran APBN 2023? Kabarnya pemerintah sudah menganggarkan untuk kepentingan THR dan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: Viral Bayi 16 Bulan Obesitas 27 Kg, Ada Fakta Memilukan: Tak Mampu Beli Susu Diberi Kental Manis, Ini Namanya

Untuk tahun lalu, pemerintah melalui Kemenkeu menganggarkan dana sebesar Rp34,3 triliun untuk kebutuhan anggaran THR PNS, TNI/Polri dan juga pensiunan

Namun untuk tahun ini, belum ada kepastian terkait besaran anggaran serta berapa yang diterima oleh PNS, apakah full atau setengah dari gaji.

Terkait jadwal pencairan diprediksi H-10 atau sesuai dengan peraturan pemerintah terkait waktu pencairan THR kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Disita dari Tempat Hiburan Kota Bogor

Bila mengacu pada hari raya Idul Fitri tahun ini yang jatuh pada 22 April 2023 artinya pencairan bisa 10 hari sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X