AYOBOGOR.COM - Masih ingat Doni Salmanan? sosok yang disebut Crazy Rich. Kini nasibnya berubah dratis
Mungkin yang belum mengetahui kasus Doni Salmananan ini kita kembali sejenak ke tahun 2022.
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas perkara investasi bodong.
Sebelum ditangkap Doni kerap muncul di media sosial sebagai sosok yang dermawan yang kerap berbagi kepada masyarakat.
Ia juga muncul dengan harta yang mewah dengan rumah, mobil dan motor yang harganya fantastis hingga dijuluki Crazy Rich asal Bandung.
Namun, kini nasibnya berubah total.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan atas kasus penipuan Quotex-nya.
Ia dihukum 8 tahun penjara, naik dari sebelumnya hanya 4 tahun.
Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Kini harta yang dimiliki Doni juga disita, sebelumnya Polisi telah menyatakan akan dikembalikan.
Berikut daftar harta yang disitam yang dirilis dari Kepolisian:
- Uang tunai senilai Rp 3,3 M
- 1 unit rumah di wilayah Soreang