Doni Salmanan: Dijuluki Crazy Rich, Kini Terima Nasib Dibui 8 Tahun Penjara, Semua Aset Disita, Ini Daftarnya

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 14:25 WIB
Doni Salmanan saat konferensi pers tersangka dan masih memliki aset (Instagram Tagging/Youtube/Doni Salmanan)
Doni Salmanan saat konferensi pers tersangka dan masih memliki aset (Instagram Tagging/Youtube/Doni Salmanan)

AYOBOGOR.COM - Masih ingat Doni Salmanan? sosok yang disebut Crazy Rich. Kini nasibnya berubah dratis

Mungkin yang belum mengetahui kasus Doni Salmananan ini kita kembali sejenak ke tahun 2022.

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas perkara investasi bodong.

Sebelum ditangkap Doni kerap muncul di media sosial sebagai sosok yang dermawan yang kerap berbagi kepada masyarakat.

Ia juga muncul dengan harta yang mewah dengan rumah, mobil dan motor yang harganya fantastis hingga dijuluki Crazy Rich asal Bandung.

Namun, kini nasibnya berubah total.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan atas kasus penipuan Quotex-nya.

Ia dihukum 8 tahun penjara, naik dari sebelumnya hanya 4 tahun.

Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Kini harta yang dimiliki Doni juga disita, sebelumnya Polisi telah menyatakan akan dikembalikan.

Berikut daftar harta yang disitam yang dirilis dari Kepolisian:

- Uang tunai senilai Rp 3,3 M

- 1 unit rumah di wilayah Soreang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X