5. SKTM akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan akan diserahkan ke pemohon
Setelah SKTM sudah di tangan, calon mahasiswa bisa langsung daftar KIP Kuliah. Begini cara daftarnya:
1. Buka browser di gadget Anda dan kunjungi laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NIK, NPSN, dan NISN. Data pemohon akan divalidasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil validasi, pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses lewat e-mail yang telah didaftarkan
4. Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses di bagian KIP Kuliah
5. Selesaikan proses pendaftaran sistem sesuai dengan jalur yang dipilih saat seleksi nasional atau universitas, baik jalur SNBP, SNBT, UMPN, maupun Seleksi Mandiri
6. Jika sudah dinyatakan keterima lewat salah satu jalur seleksi, maka pemohon KIP Kuliah segera lakukan proses verifikasi ke perguruan tinggi tersebut untuk selanjutnya akan diajukan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah
Demikianlah penjelasan AYOBOGOR.COM tentang cara mendaftar KIP Kuliah serta dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.