Apakah PBI JK Dapat BLT Tunai? Cek Cara Pencairan Bansos Jaminan Kesehatan 2023

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 14:56 WIB
Cara pencairan bansos jaminan kesehatan 2023 PBI JK. Apa bisa dicairkan uang tunai?1 (Promkes.kemenkes.go.id)
Cara pencairan bansos jaminan kesehatan 2023 PBI JK. Apa bisa dicairkan uang tunai?1 (Promkes.kemenkes.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Apakah bansos PBI JK dapat dicairkan berupa uang tunai? Cek cara pencairan bansos jaminan kesehatan 2023.

Diketahui jika sejak awal tahun ini, setidaknya ada 3 bansos yang disalurkan ke KPM atau masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu yang disalurkan tentunya seperti biasa adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang mana di awal tahun ini sudah memasuki tahap 1 2023.

Baca Juga: Buruan Daftar! LOKER Sekretariat KPU Jawa Tengah untuk Tenaga Administrasi Sampai Sopir, Lulusan D3 Bisa Lamar

Penerima PKH bisa mendapatkan bantuan tunai beragam. Mulai dari Rp3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini maupun Rp2,4 juta.

Dimana bansos Rp2,4 juga ini menjadi kewajiban pemerintah untuk disalurkan ke difabel yang setiap tahapnya mendapatkan Rp600 ribu.

Satu lagi bansos yang digelontorkan sejak akhir tahun adalah bantuan paket sembako dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Pertengahan Tahun? Kenali 6 Dokumen Wajib Pendaftaran agar Bisa Jadi PPPK atau PNS

Yang mana dalam BPNT, masyarakat atau dalam hal ini KPM bisa cair uang tunai Rp200 ribu untuk dibelanjakan kebutuhan pokok seperti beras, telur, maupun lauk pauk.

Namun, yang kerap terlupa adalah satu bansos lagi yang bisa dibilang agak sedikit berbeda dengan dua bansos di atas yang telah disebutkan.

Bansos tersebut adalah bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau dikenal sebagai PBI JK.

Baca Juga: Baru Tayang! Rating Drama Korea Taxi Driver Langsung Melejit dan Sedot Perhatian Publik

Apakah PBI JK penerimannya bisa mendapat uang tunai per bulan atau per tahap adalah pertanyaan yang sering didapatkan sejak bantuan ini digulirkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X