AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum di Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam SK tersebut, UMK Kabupaten Serang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.857.353, sementara UMK Kota Serang sebesar Rp 4.418.261.
Dengan demikian, upah minimum di Kabupaten Serang tetap berada di atas Kota Serang, dengan selisih mencapai Rp 439.092.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, baik UMK Kabupaten Serang maupun Kota Serang mengalami kenaikan yang sama, yaitu sebesar 6,5 persen. Pada tahun 2024, UMK Kota Serang berada di angka Rp 4.148.602 dan Kabupaten Serang sebesar Rp 4.601.988.
Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan upah minimum tahun 2025.
Namun, meskipun mengalami kenaikan yang cukup signifikan, UMK Kabupaten Serang masih belum mampu menyaingi daerah-daerah di wilayah Tangerang Raya yang dikenal sebagai pusat industri dan bisnis di Provinsi Banten.
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang kembali menempati posisi teratas dalam daftar UMK tertinggi di Banten.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nurul Ghufron, Mantan Wakil Ketua KPK yang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung
UMK Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp 5.069.708, Tangerang Selatan sebesar Rp 4.974.392, dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.901.117.
Bahkan, posisi tertinggi UMK di Provinsi Banten tahun 2025 diraih oleh Kota Cilegon, dengan upah minimum sebesar Rp 5.128.084.
Kota ini juga menduduki posisi ke-6 tertinggi secara nasional, menandakan besarnya peran sektor industri di wilayah tersebut.
Sementara itu, UMK Kota Serang berada di posisi ke-6 dan Kabupaten Serang di peringkat ke-5 se-Provinsi Banten, berdasarkan daftar lengkap UMK tahun 2025.