Kabupaten Pasuruan mencatat UMK sebesar Rp4.866.890. Kawasan industri di daerah seperti Pandaan dan Bangil menjadi pendorong utama peningkatan upah minimum di wilayah ini. Industri otomotif, makanan, dan minuman menjadi sektor dominan yang menyerap banyak tenaga kerja.
5. Mojokerto – Rp4.856.026
Mojokerto menempati urutan kelima dengan UMK sebesar Rp4.856.026. Letaknya yang strategis, dekat dengan Surabaya dan Sidoarjo, menjadikan Mojokerto bagian dari kawasan industri penting di Jawa Timur.
Kenaikan UMK diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di wilayah ini. Penetapan UMK tahun 2025 ini menggantikan istilah lama yang dikenal dengan UMR.
Kini, penyesuaian upah lebih disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Diharapkan, kebijakan ini mampu menciptakan keadilan bagi pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh Jawa Timur.***