Daftar 5 Wilayah di Jawa Timur dengan UMK di Atas Rp4 Juta, Upah Pegawai di Kota Surabaya Tertinggi

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 19:54 WIB
Daftar 5 Wilayah di Jawa Timur dengan UMK di Atas Rp4 Juta, Upah Pegawai di Kota Surabaya Tertinggi (Pexels)
Daftar 5 Wilayah di Jawa Timur dengan UMK di Atas Rp4 Juta, Upah Pegawai di Kota Surabaya Tertinggi (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Berdasarkan data terbaru, ada lima daerah di Jawa Timur yang memiliki UMK di atas Rp4 juta. Kota Surabaya menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan UMK tertinggi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Pencerahan Hukum dari Hotman Paris, Lisa Mariana Terancam Dipenjara

1. Surabaya – Rp4.961.753

Surabaya kembali mencatatkan diri sebagai kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. UMK 2025 di Kota Pahlawan ditetapkan sebesar Rp4.961.753, naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Sebagai kota metropolitan dan pusat ekonomi utama di Jawa Timur, angka ini mencerminkan biaya hidup yang tinggi serta kebutuhan pekerja akan upah yang lebih layak.

2. Gresik – Rp4.874.133

Kabupaten Gresik menyusul di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp4.874.133. Dikenal sebagai kawasan industri berat dan pelabuhan internasional, Gresik menjadi magnet bagi banyak investor.

Kegiatan ekonomi yang padat menjadikan kebutuhan tenaga kerja meningkat dan mendorong penyesuaian upah minimum setiap tahunnya.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Latihan Soal Verbal Logical Reasoning TKD Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dan Jawabannya

3. Sidoarjo – Rp4.870.511

Kabupaten Sidoarjo memiliki UMK sebesar Rp4.870.511, sedikit di bawah Gresik. Sebagai kawasan industri dan hunian yang terintegrasi dengan Surabaya, Sidoarjo mengalami pertumbuhan pesat dalam sektor manufaktur dan jasa. Hal ini turut berdampak pada penyesuaian upah pekerja.

4. Pasuruan – Rp4.866.890

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X