Nominal ini juga menjadikan Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, setelah Surabaya dan Malang.
Peningkatan UMK ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong peningkatan perekonomian daerah.
Dengan UMK tertinggi ketiga di Jawa Timur, Sidoarjo diharapkan menjadi lebih maju dalam hal perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.
Pemerintah setempat juga mewajibkan seluruh pengusaha untuk mengikuti ketentuan UMK ini, dengan pengecualian hanya jika ada kesepakatan khusus antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Jadwal Pemberian Diskon Tarif 20 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2025
UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang tentu saja berpotensi meningkatkan kualitas hidup dan motivasi kerja para pekerja muda.
Dengan adanya fasilitas stadion bertaraf internasional dan kebijakan upah yang semakin baik, Sidoarjo semakin menunjukkan dirinya sebagai daerah yang berkembang pesat dalam berbagai aspek, dari olahraga hingga ekonomi.***