Jadwal Pemberlakuan Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Ruas Jalan Tol Jasa Marga Group Selama Lebaran

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 20:45 WIB
Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedjatmo Jasa Marga Group. (Instagram.com/@jalur5)
Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedjatmo Jasa Marga Group. (Instagram.com/@jalur5)

AYOBOGOR.COM - Sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 1446H/2025, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran.

Pembatasan ini juga berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, yang diharapkan dapat mempermudah distribusi lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan perjalanan pemudik.

Aturan ini mencakup beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama nomor: KP - DRJD 1099 tahun 2025, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, 05/PKS/Db/2025.

Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Dicek Sebelum Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi?

Dilansir dari akun Instagram resmi Jasa marga, jenis kendaraan yang terkena pembatasan, antara lain:

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

2. Mobil barang dengan kereta tempelan.

3. Mobil barang dengan kereta gandengan.

4. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan-bahan seperti:

  • Hasil galian (tanah, pasir, batu)
  • Hasil tambang
  • Bahan bangunan.

Baca Juga: Jika Ada Perusahaan di Bogor Nakal Tak Beri THR, Pegawai Harus Lapor Kemana?

Pembatasan ini diberlakukan selama arus mudik dan balik Lebaran untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan tol yang padat oleh kendaraan pribadi dan bus penumpang.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 WIB.

Selama periode ini, kendaraan angkutan barang yang termasuk dalam kategori di atas tidak diperbolehkan beroperasi pada ruas-ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

Baca Juga: 100 Titik Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pecinta Bola Merapat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: instagram.com/@official.jasamarga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X