Harta Kekayaan Marhaen Djumadi, Bupati Nganjuk yang Larang Kegiatan Study Tour dan Wisuda Sekolah

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 11:47 WIB
Harta Kekayaan Marhaen Djumadi, Bupati Nganjuk yang Larang Kegiatan Study Tour dan Wisuda Sekolah (Instagram.com/@kesbangpol_nganjuk)
Harta Kekayaan Marhaen Djumadi, Bupati Nganjuk yang Larang Kegiatan Study Tour dan Wisuda Sekolah (Instagram.com/@kesbangpol_nganjuk)

Selain itu, Marhaen juga tercatat memiliki alat transportasi seperti mobil dan motor dengan total nilai mencapai Rp487.000.000.

Di samping itu, Marhaen memiliki harta bergerak lain senilai Rp106.830.150 serta surat berharga senilai Rp205.000.000. Marhaen juga memiliki kas dan setara kas yang mencapai Rp4.223.463.710.

Sebagai seorang pejabat publik, Marhaen Djumadi menunjukkan transparansi terkait harta kekayaannya, yang menjadi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan beliau.

Namun, meski memiliki harta yang cukup besar, kebijakan yang diambil Marhaen lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak-anak di Nganjuk.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2025 Masuk 5 Besar Tertinggi di Jawa Timur, Lebih Tinggi dari Malang dan Jombang

Kebijakan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengenai larangan kegiatan study tour dan wisuda di sekolah-sekolah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya orang tua murid.

Dengan larangan ini, diharapkan bisa mengurangi beban biaya yang kerap dikeluhkan oleh orang tua siswa. Kebijakan ini juga mencerminkan keberpihakan pada pendidikan yang lebih sederhana dan aman.

Di balik itu, harta kekayaan Marhaen yang tercatat dalam LHKPN menunjukkan transparansi beliau sebagai seorang pejabat publik yang bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X