Kembali ke Jember, UMK 2025 yang telah disahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, adalah Rp 2.838.642.
Ini menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, mengingat UMK Jember pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.665.392. Kenaikan ini dapat dilihat sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jember.
Dengan besaran UMK yang baru ini, diharapkan perekonomian Jember dapat terus berkembang, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, serta meningkatkan daya tarik investasi di daerah tersebut.***