UMK Jember 2025 Lebih Tinggi dari Wilayah Banyuwangi, Tetapi Masih Kalah dari Probolinggo, Segini Nominalnya

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 08:25 WIB
UMK Jember 2025 Lebih Tinggi dari Wilayah Banyuwangi, Tetapi Masih Kalah dari Probolinggo, Segini Nominalnya (Pexels)
UMK Jember 2025 Lebih Tinggi dari Wilayah Banyuwangi, Tetapi Masih Kalah dari Probolinggo, Segini Nominalnya (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan.

Setiap kabupaten dan kota di provinsi ini telah menetapkan besaran UMK sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah UMK Kabupaten Jember, yang meskipun lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Banyuwangi, masih kalah dengan Kabupaten Probolinggo. UMK 2025 di Jember memiliki nilai yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan daerah tetangganya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Gus Yani, Bupati Gresik yang Punya 11 Kendaraan dan 5 Rumah Senilai Rp20 Miliar

Sebagai contoh, Kabupaten Banyuwangi menetapkan UMK sebesar Rp 2.810.139, sementara Kabupaten Probolinggo, yang berada di sebelah timur Jember, mencatatkan UMK lebih tinggi yaitu Rp 2.989.407.

Meskipun UMK Jember berada di tengah-tengah dalam peringkat UMK Jawa Timur, tetap saja kenaikan ini menunjukkan perkembangan ekonomi daerah yang patut diapresiasi.

Kenaikan UMK di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur di tahun 2025 dipatok sebesar 6,5 persen. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan gaji dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan sektor ekonomi yang bergantung pada tenaga kerja bisa lebih sejahtera, dan daya beli masyarakat meningkat. Selain itu, pada tahun 2025, UMK Jember berada di urutan ke-16 dalam daftar UMK se-Jawa Timur.

Baca Juga: Berkah Ramadhan! Bansos PKH BPNT Gelombang 2 Sudah Mulai Dicairkan, Simak Informasi Terbaru Terkait Survey DTSEN

Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, yang masing-masing mencapai Rp 4.874.133, Rp 4.870.511, dan Rp 4.961.753.

Sedangkan beberapa kabupaten dengan UMK lebih rendah, seperti Kabupaten Bondowoso, tercatat memiliki UMK sebesar Rp 2.347.359, yang merupakan yang terendah di provinsi ini. UMK yang ditetapkan juga mempengaruhi peraturan pengupahan yang harus diterapkan oleh pengusaha.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya dengan upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil, yang dapat menentukan besaran upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, harus mendapatkan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Team Liquid ID di MPL ID S15 Pekan Ini, Siap Duel Lawan EVOS dan NAVI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X