Dalam regulasi ini, pengusaha diharuskan membayar pekerja dengan upah minimum yang telah ditetapkan. Namun, bagi usaha mikro dan kecil, kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja dapat menjadi dasar penetapan upah.
Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak menerima UMK sesuai ketentuan, namun mereka yang memiliki kualifikasi tertentu dan jabatan lebih tinggi bisa mendapatkan upah lebih dari UMK yang ditetapkan.
Meskipun Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di Jawa Timur, UMK yang ditetapkan masih kalah tinggi dibandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Jember dan Probolinggo.
Meskipun ada kenaikan yang cukup signifikan pada UMK 2025, kebijakan pengupahan ini tetap memberikan tantangan bagi para pekerja dan pengusaha di wilayah Banyuwangi dalam menjalankan regulasi yang berlaku.***