Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah yang lebih tinggi berdasarkan kualifikasi pekerjaan.
Penting untuk dicatat, pengusaha di Bangkalan diwajibkan membayar upah sesuai dengan ketentuan ini mulai 1 Januari 2025.
Meskipun demikian, bagi usaha mikro dan kecil, upah pekerja masih bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kualitas hidup pekerja di Bangkalan akan meningkat meskipun daerah ini masih menghadapi tantangan besar dalam mengatasi kemiskinan dan memperbaiki perekonomian lokal.***