Jadi Urutan Ke-2 dalam Daftar Daerah Termiskin di Jawa Timur, UMK Kabupaten Bangkalan 2025 Ternyata Cuma Segini

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 16:22 WIB
Ilustrasi Kemiskinan - Jadi Urutan Ke-2 dalam Daftar Daerah Termiskin di Jawa Timur, UMK Kabupaten Bangkalan 2025 Ternyata Cuma Segini (Pixabay/Vien_beos)
Ilustrasi Kemiskinan - Jadi Urutan Ke-2 dalam Daftar Daerah Termiskin di Jawa Timur, UMK Kabupaten Bangkalan 2025 Ternyata Cuma Segini (Pixabay/Vien_beos)

AYOBOGOR.COM - Kemiskinan merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti pangan, sandang, dan papan.

Di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan data BPS 2023, beberapa daerah memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, salah satunya adalah Kabupaten Bangkalan.

Kabupaten ini menempati urutan kedua dalam daftar daerah termiskin dengan tingkat kemiskinan mencapai 19,35%, setelah Kabupaten Sampang yang mencatatkan angka kemiskinan 21,76%.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono, Punya Mobil Bentley Continental hingga 13 Aset Tanah dan Bangunan

Tingginya tingkat kemiskinan di Bangkalan disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kurangnya pemerataan lapangan pekerjaan serta populasi yang besar tanpa disertai peluang ekonomi yang memadai.

Hal ini membuat penduduk di Bangkalan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Menariknya, meskipun berada di urutan kedua termiskin di Jawa Timur, Kabupaten Bangkalan mendapatkan kenaikan signifikan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

UMK Bangkalan 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.397.550, yang mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.240.701.

Kenaikan ini memberikan harapan bagi para pekerja di Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Selama lima tahun terakhir, UMK Bangkalan terus mengalami peningkatan, sebagai berikut:

Baca Juga: Tembok Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem di wilayah Pasir Jaya, BPBD Kota Bogor Gerak Cepat

  • 2021: Rp 1.954.705
  • 2022: Rp 1.956.773
  • 2023: Rp 2.152.450
  • 2024: Rp 2.240.701
  • 2025: Rp 2.397.550

Namun, meskipun ada kenaikan, UMK Bangkalan 2025 masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan beberapa kota besar di Jawa Timur.

Sebagai contoh, UMK Kota Surabaya tercatat sebesar Rp 4.961.753, sementara Kabupaten Gresik dan Sidoarjo masing-masing memiliki UMK sebesar Rp 4.874.133 dan Rp 4.870.511.

Di Pulau Madura, upah minimum di Kabupaten Sumenep menjadi yang tertinggi di wilayah ini dengan Rp 2.406.551.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Ada 4 Periode Jadwal yang Bisa Dipilih

Kenaikan UMK 2025 ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X