Apakah Guru Kategori PPPK Berhak Menerima THR Seperti PNS? Intip Jadwal Pencairannya

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 22:03 WIB
Apakah Guru Kategori PPPK Berhak Menerima THR Seperti PNS? Intip Jadwal Pencairannya (Pixabay/sasint)
Apakah Guru Kategori PPPK Berhak Menerima THR Seperti PNS? Intip Jadwal Pencairannya (Pixabay/sasint)

Pemerintah juga terus melakukan optimalisasi program-program lainnya yang mendukung kesejahteraan aparatur negara, termasuk dalam bidang ketahanan pangan dan energi, serta pengelolaan BUMN untuk meningkatkan daya saing ekonomi.

Semua kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pegawai negeri, khususnya para guru yang menjadi garda terdepan dalam dunia pendidikan.

Bagi guru PPPK yang menunggu SK mereka, pastikan untuk memantau perkembangan administrasi di daerah masing-masing.

Dengan adanya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan para guru semakin meningkat, yang pada gilirannya dapat memotivasi mereka untuk terus memberikan pengajaran terbaik bagi generasi mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X