Apakah Guru Kategori PPPK Berhak Menerima THR Seperti PNS? Intip Jadwal Pencairannya

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 22:03 WIB
Apakah Guru Kategori PPPK Berhak Menerima THR Seperti PNS? Intip Jadwal Pencairannya (Pixabay/sasint)
Apakah Guru Kategori PPPK Berhak Menerima THR Seperti PNS? Intip Jadwal Pencairannya (Pixabay/sasint)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur negara, termasuk guru, dengan mengeluarkan peraturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya.

Di tahun 2025, kategori penerima tunjangan ini kembali diumumkan, dan para guru yang tergolong dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga berhak menerima THR seperti halnya PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13, penerima tunjangan ini mencakup beberapa kategori aparatur negara, di antaranya adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Baca Juga: Jumlah Lapangan Badminton Terbanyak di Bogor Ternyata Ada di Kecamatan Ini, Pecinta Bulu Tangkis Buruan Merapat!

PPPK, yang merupakan kategori pegawai baru yang diangkat berdasarkan kontrak, juga mendapatkan hak yang sama, yakni menerima THR setiap tahunnya.

Bagi guru yang telah diangkat sebagai PPPK, penerimaan THR akan tergantung pada kapan Surat Keputusan (SK) mereka diterbitkan.

Idealnya, jika SK PPPK sudah diterima pada bulan Februari, maka pembayaran gaji serta THR akan dimulai pada bulan Maret.

Hal ini mengacu pada kebijakan yang berlaku, di mana pencairan THR dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Review Deposito Bank Jago, Benarkah Bunganya Paling Tinggi?

Proses administrasi dan penyerahan SK PPPK sendiri dilakukan oleh kepala daerah, baik itu Bupati, Walikota, atau Gubernur, sesuai dengan tempat mereka mengabdi.

Oleh karena itu, diharapkan guru PPPK dapat segera menerima SK mereka pada bulan Februari 2025 agar gaji dan THR dapat disalurkan tepat waktu.

Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan pada bulan Maret 2025, seperti yang biasanya terjadi setiap tahun.

Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang mengatur pencairan tunjangan, di mana pembayaran dilakukan menjelang hari raya agar para pegawai, termasuk guru, bisa menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang.

Baca Juga: Ada Ganggungan Aliran Air PDAM hingga 27 Februari 2025 Akibat Perbaikan Pipa Depan Kantor Pos, Ini 17 Wilayah yang Terdampak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X