Sementara itu, bagi keluarga penerima manfaat yang sudah menerima bantuan sosial, Lutfi mengingatkan agar tidak berbangga hati.
“Harus tetap bersyukur karena bantuan ini bisa sangat membantu, namun jangan lupa untuk terus memantau dan menjaga kewaspadaan,” katanya.
Lutfi juga menyebutkan bahwa mulai triwulan kedua tahun 2025, acuan pencairan bantuan sosial tidak lagi menggunakan data DTKS, tetapi beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ini akan mempengaruhi siapa yang menerima dan siapa yang tidak, dengan penyesuaian data yang lebih akurat,” tambahnya.
Baca Juga: Rekap Hasil ESL Mobile Legends S6 Hari Kedua: Onic Menggila, Team Liquid ID ke Lower Bracket
Pencairan bansos ini pun tak hanya dilakukan melalui KKS, tetapi juga lewat PT Pos Indonesia di beberapa daerah.
Lutfi mengungkapkan bahwa meskipun belum ada pencairan dari PT Pos, prosesnya sudah pada tahap SPM dan tinggal menunggu SP2D untuk dicairkan.
“Bagi KPM yang pencairannya lewat PT Pos, pastikan cek surat undangan berbarcode dan pastikan bantuan yang diterima sesuai dengan yang tertera,” tutup Lutfi.***