AYOBOGOR.COM - Bagi Anda yang sedang berencana mencari kerja di wilayah Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sebaiknya simak informasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Sebagai salah satu kabupaten yang ada di Indonesia, Boyolali pun mengikuti beragam regulasi yang ada.
Informasi ini sangat berguna bagi pekerja baru maupun yang sedang mencari peluang kerja di wilayah tersebut. Pada tahun 2025, Gaji UMK Kabupaten Boyolali telah ditetapkan sebesar Rp 2.396.598.
Angka ini sudah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Kenaikan ini terbilang cukup signifikan, dengan persentase kenaikan mencapai 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.250.327.
UMK Boyolali 2025 ini juga merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Boyolali.
Angka ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di kabupaten ini.
Perbandingan UMK Boyolali 2025 dengan Daerah Tetangga
Jika dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain di eks Karesidenan Solo (Solo Raya), UMK Boyolali 2025 berada di urutan ketiga. Berikut adalah perbandingan UMK Boyolali dengan beberapa daerah tetangga:
- Kota Surakarta: Rp 2.416.560
- Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872
- Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110
Dengan demikian, meskipun UMK Boyolali berada di urutan ketiga di Solo Raya, angka tersebut cukup kompetitif jika dibandingkan dengan daerah sekitar.
Sebagai bagian dari regulasi, pengusaha di Kabupaten Boyolali wajib membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.