Sedang Cari Kerja di Wilayah Kabupaten Boyolali? Segini Upah Minimal yang Akan Diterima Berdasarkan UMK Tahun 2025

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:37 WIB
Sedang Cari Kerja di Wilayah Kabupaten Boyolali? Segini Upah Minimal yang Akan Diterima Berdasarkan UMK Tahun 2025 (Pexels)
Sedang Cari Kerja di Wilayah Kabupaten Boyolali? Segini Upah Minimal yang Akan Diterima Berdasarkan UMK Tahun 2025 (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Bagi Anda yang sedang berencana mencari kerja di wilayah Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sebaiknya simak informasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Sebagai salah satu kabupaten yang ada di Indonesia, Boyolali pun mengikuti beragam regulasi yang ada.

Informasi ini sangat berguna bagi pekerja baru maupun yang sedang mencari peluang kerja di wilayah tersebut. Pada tahun 2025, Gaji UMK Kabupaten Boyolali telah ditetapkan sebesar Rp 2.396.598.

Baca Juga: 10 Wisata Menarik di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Mulai dari Kebun Raya Bogor hingga Kulineran di Suryakencana

Angka ini sudah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Kenaikan ini terbilang cukup signifikan, dengan persentase kenaikan mencapai 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.250.327.

UMK Boyolali 2025 ini juga merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Boyolali.

Angka ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di kabupaten ini.

Baca Juga: Jadi Daerah Penghasil Kabupaten Kerajinan Kulit dengan Omzet Fantastis, UMK Batang 2025 Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta

Perbandingan UMK Boyolali 2025 dengan Daerah Tetangga

Jika dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain di eks Karesidenan Solo (Solo Raya), UMK Boyolali 2025 berada di urutan ketiga. Berikut adalah perbandingan UMK Boyolali dengan beberapa daerah tetangga:

  • Kota Surakarta: Rp 2.416.560
  • Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872
  • Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488
  • Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110

Dengan demikian, meskipun UMK Boyolali berada di urutan ketiga di Solo Raya, angka tersebut cukup kompetitif jika dibandingkan dengan daerah sekitar.

Baca Juga: Upah Minimum Jawa Tengah Dirombak Prabowo, Karyawan Swasta di Blora Dapat Gaji Lebih Tinggi Dibanding 7 Kabupaten Lainnya

Sebagai bagian dari regulasi, pengusaha di Kabupaten Boyolali wajib membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X