Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Serentak 2024 Ogan Komering Ulu, Permohonan Paslon YPN YESS Dinyatakan Kabur

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 08:14 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Serentak 2024 Ogan Komering Ulu, Permohonan Paslon YPN YESS Dinyatakan Kabur
Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada Serentak 2024 Ogan Komering Ulu, Permohonan Paslon YPN YESS Dinyatakan Kabur

“Perlakuan tidak adil Termohon ditemukan dengan adanya pengkondisian penyusunan KPPS yang berpihak pada Paslon 02 dan kemudian terdapat juga dugaan penggunaan surat suara 1.200 surat suara pada pilkada dengan ditemukan fakta kepala Gudang logistic KPU Kab," jelas Turiman.

Adapun OKU melaporkan kepada KPU RI terjadi kekurangan surat suara, padahal setelah proses penyortiran surat suara selesai jumlahnya mencukupi.

"Adapun 1.280 surat suara yang baru datang dimasukkan ke dalam kotak surat suara dan surat suara sejumlah 1.200 tidak diketahui keberadaannya," pungkas Turiman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X