Penyaluran akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa dipercepat jika ada keadaan darurat atau bencana. Untuk Bansos BPNT tahap pertama 2025, proses pencairan direncanakan dimulai pada Februari 2025, dengan verifikasi kelayakan penerima bantuan yang sedang berlangsung di bulan Januari. Pemerintah memastikan bahwa data rekening akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kendala saat transfer dilakukan.
Proses pencairan BPNT dimulai dengan pengecekan rekening KPM melalui aplikasi SIXNG, yang memungkinkan pemantauan nama-nama penerima dan status pencairan. Setelah verifikasi rekening selesai, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh kantor perbendaharaan negara. Kemudian, Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia akan mentransfer dana bantuan ke rekening KPM yang telah terdaftar.
Bagi penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mereka dapat langsung menarik dana bantuan melalui mesin ATM atau melakukan pengecekan saldo. Sedangkan untuk yang melalui PT Pos Indonesia, pencairan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan biasanya akan ada pemberitahuan atau undangan resmi bagi para penerima.
Menurut pantauan pada aplikasi SIXNG per tanggal 2 Februari 2025, proses pencairan BPNT tahap pertama sudah berjalan dengan lancar. Proses verifikasi rekening dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah dilakukan, dan langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pemindah Bukuan (SII) ke bank penyalur. Pemerintah berharap proses pencairan ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para KPM yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai tambahan, pihak pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima untuk selalu memantau status bantuan mereka melalui aplikasi SIXNG atau dengan mengikuti informasi resmi dari dinas sosial setempat.
Dengan anggaran perlinsos yang lebih besar di tahun 2025, diharapkan bantuan sosial dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori kurang mampu.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan keakuratan data penerima bantuan, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.