Di bidang ketenagakerjaan, ANH mengusulkan agar Kuningan lebih proaktif dalam mengundang investor, terutama di sektor pariwisata.
Selain itu, peningkatan infrastruktur dasar juga perlu menjadi fokus utama, seperti perbaikan irigasi dan akses jalan antar desa yang lebih baik.
Program lain yang diusulkan adalah penguatan investasi daerah dengan mempermudah perizinan dan memperkuat hubungan dengan negara-negara yang fokus pada sektor pertanian seperti Jepang dan China.
Salah satu isu yang paling mencolok adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan. Dengan UMK yang hanya sebesar Rp2.101.734 per bulan pada 2024, Kuningan menduduki posisi sebagai kabupaten dengan UMK terendah kedua di Jawa Barat.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Bus Feeder LRT Transpakuan, Kini Perjalanan LRT Cibubur Makin Mudah dan Nyaman
Meskipun pada 2025 UMK Kuningan mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp2.209.519,29, angka tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain di sekitarnya.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Ciamis memiliki UMK sebesar Rp2.225.279, Kabupaten Majalengka Rp2.404.632, dan Kabupaten Cirebon bahkan lebih tinggi dengan UMK Rp2.681.382.
Dengan potensi besar yang dimiliki Kuningan, penerapan kebijakan yang tepat dapat membantu daerah ini bangkit dan berkembang.
Upaya untuk menanggulangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan daya saing daerah melalui sektor pariwisata dan investasi akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kuningan.***