KPM Bansos PKH BPNT Berpeluang Dapat Bantuan Tambahan Hingga Rp900 Ribu, Segera Cek Apakah Anda Termasuk!

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 10:28 WIB
KPM Bansos PKH BPNT Berpeluang Dapat Bantuan Tambahan Hingga Rp900 Ribu, Segera Cek Apakah Anda Termasuk! (kemensos.go.id)
KPM Bansos PKH BPNT Berpeluang Dapat Bantuan Tambahan Hingga Rp900 Ribu, Segera Cek Apakah Anda Termasuk! (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang berpeluang mendapatkan bantuan tambahan hingga Rp900 ribu.

Pemerintah kembali menyalurkan tambahan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini menjadi kabar baik bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang memenuhi syarat.

Pada 31 Januari 2025, penerima PKH dan BPNT berkesempatan menerima tambahan bantuan tunai hingga Rp900.000.

Baca Juga: Lowongan Kerja Relationship Manager Bank BRI Penempatan Jakarta, Lamar Sebelum 28 Februari 2025

Bantuan ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Bagi penerima yang sudah mengaktifkan rekening sesuai petunjuk, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera memastikan bahwa rekening mereka aktif sebelum batas waktu pencairan.

Selain itu, penerima PKH yang juga terdaftar dalam BPNT bisa memperoleh tambahan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Kota Bogor Terkatung-katung, Dinas Pendidikan Buka Suara

Ini berarti bahwa selain bantuan uang tunai, anak-anak dari keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan pendidikan untuk mendukung sekolah mereka.

KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT murni juga akan menerima tambahan bantuan tunai dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung komponen dalam Kartu Keluarga (KK) mereka:

  • Rp150.000 untuk penerima dengan komponen anak SD
  • Rp500.000 untuk penerima dengan komponen balita atau ibu hamil
  • Rp600.000 untuk penerima dengan komponen lansia atau disabilitas

Pastikan bahwa data dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah sesuai agar bantuan bisa dicairkan tanpa hambatan.

Baca Juga: Dijuluki Sebagai Kota Intan, UMK Kabupaten Garut 2025 Ternyata Masuk Daftar 5 Terendah di Jawa Barat

Selain bantuan untuk PKH dan BPNT, 31 Januari 2025 juga menjadi batas akhir aktivasi rekening untuk siswa penerima PIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X