AYOBOGOR.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di tahun 2025 mengalami perubahan aturan yang cukup signifikan, terutama bagi debitur yang ingin mengajukan pinjaman tanpa agunan.
Sebelumnya, batas maksimal KUR Mikro tanpa agunan dapat mencapai Rp100 juta, namun kini aturan tersebut mengalami penurunan.
Mulai tahun 2025, batas maksimal pinjaman KUR Mikro tanpa jaminan hanya dapat diajukan hingga Rp50 juta saja.
Baca Juga: Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Sudah Ditentukan, Intip Prediksi Jadwal Penyalurannya
Jika pengajuan pinjaman melebihi angka tersebut, debitur diwajibkan untuk menyertakan jaminan serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Perubahan ini tentu menjadi perhatian bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengandalkan KUR sebagai sumber pembiayaan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko bagi pihak bank, mengingat ketentuan tanpa agunan memberikan potensi risiko yang lebih besar.
Selain perubahan batas maksimal KUR Mikro, aturan baru ini juga mengatur tentang plafon pinjaman yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Review Hero Kimmy Mobile Legends Setelah Revamp, Makin OP Atau Justru Layak Masuk Goa?
Kenaikan plafon pinjaman yang sebelumnya dibatasi hanya 30% dari pinjaman sebelumnya, kemungkinan besar akan berlanjut pada KUR BRI 2025 ini.
Aturan ini memberikan kesempatan bagi debitur yang sebelumnya telah menerima pinjaman untuk mengajukan pembiayaan dengan nominal yang lebih tinggi, dengan catatan mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Proses pengajuan KUR BRI 2025 kini juga semakin mudah dan praktis. Sebagai langkah menuju digitalisasi, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan fasilitas pengajuan KUR secara online melalui laman resmi kur.bri.co.id.
Calon debitur hanya perlu mengakses situs tersebut dan mengikuti tahapan pengajuan pinjaman yang telah disediakan.