Selain itu, pada tahap pertama 2025, pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Beras 10 kg selama 6 bulan ke depan, yang akan diberikan kepada sekitar 16 juta warga penerima bantuan pangan. Penerima bantuan beras ini akan menggunakan data registrasi sosial ekonomi (REXOSEK) yang dikelola oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan bantuan sosial yang diberikan akan lebih tepat sasaran dan efektif dalam membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Keluarga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial juga akan lebih terjamin mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi mereka.