AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi Riau secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3777/XII/2024 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, pada 17 Desember 2024.
Boby Rachmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan setelah melalui proses rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota se-Provinsi Riau.
Dalam penetapan tersebut, Kota Dumai mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Riau dengan nilai Rp4.118.659. Kabupaten Bengkalis mengikuti dengan UMK sebesar Rp3.933.620.
Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.703.206, sementara Kota Pekanbaru menetapkan UMK sebesar Rp3.675.937,97.
Kabupaten Rokan Hulu memiliki UMK Rp3.579.380,61, sedangkan Kabupaten Kampar menetapkan UMK sebesar Rp3.634.593,72.
Kabupaten Siak menetapkan UMK sebesar Rp3.691.216,25, dan Kabupaten Pelalawan dengan UMK sebesar Rp3.616.057,35.
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencatatkan UMK sebesar Rp3.692.796,76, sedangkan Kabupaten Rokan Hilir menetapkan UMK sebesar Rp3.548.818,47.
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki UMK yang sama, yakni Rp3.508.776,22.
Kedua kabupaten ini sebelumnya mengajukan rekomendasi UMK yang lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), namun akhirnya menyesuaikan dengan besaran UMP yang sudah ditetapkan.
Penetapan UMK 2025 diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai upah bagi pekerja dan pengusaha di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi Riau berharap kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL), dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Boby Rachmat menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan di Provinsi Riau mematuhi ketentuan ini. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan usaha.