Dengan adanya upah yang lebih tinggi di kabupaten, diharapkan kesejahteraan pekerja di daerah-daerah yang memiliki biaya hidup lebih tinggi dapat lebih terjamin.
Tindakan Lanjutan dan Tanggung Jawab Bupati
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pj Gubernur Anwar Harun Damanik juga menekankan pentingnya peran bupati dalam menetapkan upah minimum kabupaten.
Ia mengingatkan seluruh bupati di Papua Tengah untuk segera menetapkan UMP kabupaten paling lambat pada 18 Desember 2024.
Namun, upah minimum yang ditetapkan di tingkat kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi yang telah ditentukan.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Papua Tengah, sambil mendorong stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di wilayah tersebut.
Dengan adanya kenaikan UMP ini, masyarakat dan pekerja di Papua Tengah dapat merasa lebih dihargai dan diuntungkan, yang pada akhirnya dapat mendorong perkembangan ekonomi yang lebih inklusif di daerah ini.***