UMP di Papua Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Nominalnya di Atas Rp4 Juta

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 18:10 WIB
UMP di Papua Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Nominalnya di Atas Rp4 Juta (Pixabay)
UMP di Papua Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Nominalnya di Atas Rp4 Juta (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Pada Rabu, 11 Desember 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, mengumumkan keputusan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah untuk tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 yang menetapkan UMP 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMP di Papua Tengah pada 2025 mencapai lebih dari Rp4 juta.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Papua Tengah.

Baca Juga: Jadi Provinsi dengan Besaran UMP Tertinggi Kedua di Indonesia, Wilayah Ini Punya 3 Harta Karun Berharga

Keputusan tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/BU serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang memberikan panduan mengenai penetapan UMP.

Anwar Harun Damanik mengungkapkan bahwa penetapan UMP Papua Tengah 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi dan sosial, serta memberikan perlindungan kepada pekerja di provinsi ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi di Papua Tengah.

Tiga Poin Utama Kebijakan Penetapan UMP

Baca Juga: Rekam Jejak Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Sedang Jadi Sorotan Karena Picu Gelombang Demonstrasi

Dalam pengumumannya, Anwar Harun Damanik menyampaikan tiga poin utama dalam kebijakan penetapan UMP di Papua Tengah.

Pertama, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP Provinsi sebagai dasar acuan upah bagi seluruh wilayah di Papua Tengah.

Kedua, Gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten. Ketiga, yang paling penting, upah minimum kabupaten harus lebih tinggi daripada upah minimum provinsi.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antar kabupaten, serta mendorong peningkatan standar hidup pekerja di seluruh Papua Tengah.

Baca Juga: Jadwal Pesta Rakyat CapGoMeh Bogor Street Festival, Catat Tanggal dan Lokasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X