AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Bali telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%, menjadikan UMP di wilayah ini mencapai Rp2.996.561,00 per bulan.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak.
Selain UMP, pemerintah juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pariwisata, khususnya di bidang akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman, sebesar Rp3.052.834,00 per bulan.
BACA JUGA: Fakta UMP Riau 2025, Pekanbaru Bukan Pemegang UMK Tertinggi Tapi Kota Ini
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, Kabupaten Badung mencatat UMK tertinggi di Bali dengan angka Rp3.534.338,88 per bulan.
Kota Denpasar berada di urutan kedua dengan UMK sebesar Rp3.298.116,50 per bulan, sementara Kabupaten Gianyar menyusul di posisi ketiga dengan Rp3.119.080,00 per bulan.
Penetapan UMK dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bali, terutama di sektor pariwisata yang menjadi pilar utama perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan upah minimum yang telah ditetapkan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Pemerintah juga mendorong adanya dialog antara pekerja dan pengusaha untuk memastikan penerapan upah minimum berjalan dengan lancar di semua sektor.
Bagi pekerja, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.
Namun, pekerja juga disarankan untuk terus mengasah keterampilan dan meningkatkan produktivitas agar tetap relevan di pasar kerja yang semakin kompetitif.
Di sisi lain, pengusaha diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan operasional mereka untuk mengakomodasi kenaikan upah ini.