Penetapan UMP dan UMK yang sesuai dengan kondisi ekonomi setempat bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam distribusi upah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya kenaikan UMP Sulawesi Utara 2025, diharapkan para pekerja dapat memperoleh gaji yang lebih baik, sekaligus memberikan dorongan bagi pembangunan ekonomi provinsi secara keseluruhan.***