Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian khusus adalah industri pengolahan minyak kelapa sawit, dengan UMSP yang ditetapkan sebesar Rp2.884.500.
Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5% pada tahun 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat.
Setiap pengusaha di provinsi ini wajib mengikuti ketentuan UMK yang telah ditetapkan, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun untuk sektor-sektor tertentu, seperti minyak kelapa sawit, UMSP juga mengalami penyesuaian yang lebih spesifik.
Bagi pekerja di daerah-daerah seperti Ketapang, Singkawang, dan Pontianak, kenaikan UMK ini tentu membawa harapan baru bagi perbaikan kondisi ekonomi mereka.***