AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2025 mengalami kenaikan yang signifikan.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengumumkan bahwa UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Kenaikan ini berdasarkan perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks-indeks tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman yang dilakukan pada 9 Desember 2024, UMK Kalimantan Barat 2025 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
UMK tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kalimantan Barat Tahun 2025.
Kenaikan UMK Kalimantan Barat 2025
Sebagai gambaran, UMK Kalimantan Barat 2025 secara keseluruhan meningkat menjadi Rp2.878.286, dari sebelumnya Rp2.702.616 pada tahun 2024.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Turnamen Mobile Masters 2025, Intip Jadwalnya
Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak berlaku untuk perusahaan mikro dan kecil.
Yang menarik, beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mengalami kenaikan yang cukup signifikan, bahkan ada yang nominalnya melebihi Rp3 juta. Berikut adalah daftar UMK 2025 yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota di Kalimantan Barat:
- Kabupaten Sanggau: Rp2.970.885,00
- Kabupaten Kayong Utara: Rp3.220.756,00
- Kabupaten Ketapang: Rp3.396.267,26
- Kabupaten Kapuas Hulu: Rp2.924.501,00
- Kabupaten Melawi: Rp2.953.711,47
- Kabupaten Sintang: Rp3.039.805,00
- Kabupaten Sekadau: Rp2.878.286,00
- Kabupaten Landak: Rp3.054.906,00
- Kabupaten Bengkayang: Rp3.062.260,00
- Kabupaten Sambas: Rp3.015.520,00
- Kabupaten Mempawah: Rp2.878.286,00
- Kabupaten Kubu Raya: Rp2.878.286,00
- Kota Pontianak: Rp3.024.820,00
- Kota Singkawang: Rp3.074.566,00
UMK Kalimantan Barat Berdasarkan Sektor
Baca Juga: KUR BRI 2025 Sudah Dibuka, Simak Syarat Dokumen Pengajuan dan Simulasi Pembayaran per Bulan
Selain UMK, Pj Gubernur Kalimantan Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku di beberapa sektor, seperti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.