Jadwal Pencairan Bansos BLT BBM Tahun 2025, Berapa Jumlah Nominal Serta Siapa Saja Penerimanya?

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 21:49 WIB
Ilustrasi Jadwal Pencairan Bansos BLT BBM Tahun 2025, Berapa Jumlah Nominal Serta Siapa Saja Penerimanya? (Pertamina Niaga Patra)
Ilustrasi Jadwal Pencairan Bansos BLT BBM Tahun 2025, Berapa Jumlah Nominal Serta Siapa Saja Penerimanya? (Pertamina Niaga Patra)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi mengenai jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) BLT BBM beserta jumlah nominal dan siapa saja yang berhak menerimanya.

Pada tahun 2025, pemerintah di bawah Presiden Prabowo akan menyalurkan banyak bantuan, salah satunya adalah BLT BBM.

Kebijakan perlindungan sosial menjadi prioritas utama pemerintah tahun ini menjadi alasannya.

Hal ini terlihat dari bantuan diskon 50 persen yang sudah cair sejak 1 Januari 2025, dan program makanan bergizi gratis yang dimulai pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: 4 Jogging Trek di Kota Bogor yang Gratis, Cocok Bangat Buat Aktivitas Fisik Olahraga Sambil Healing

Selain itu, pemerintah juga merencanakan penyaluran BLT BBM dan bantuan beras sebanyak 60 kg untuk 6 bulan ke depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, telah mengumumkan bahwa skema bantuan ini akan segera disampaikan.

Saat ini, pemerintah sedang merampungkan metode subsidi untuk BLT BBM dan akan membahasnya dalam Rapat Terbatas (Ratas) sebelum diumumkan.

Persiapan penyaluran bantuan ini sudah mencapai 99 persen, dengan data penerima diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Data dari BPS sedang diproses agar menjadi satu data yang akurat, sehingga bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.

Baca Juga: Keberlanjutan Operasional Biskita Trans Pakuan, DPRD Kota Bogor Rapat Gabungan Ini Hasilnya!

Skema penyaluran BLT BBM akan menggunakan sistem yang disebut "blanding".

Dalam sistem blanding, bantuan akan disalurkan dalam dua tahap.

Tahap pertama, subsidi BBM akan diberikan kepada kendaraan dengan plat kuning (angkutan umum) dan UMKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X