Secara keseluruhan, revisi undang-undang yang diajukan DPR bertujuan untuk menciptakan sistem pengangkatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masalah tenaga honorer yang sudah berlangsung bertahun-tahun dapat terselesaikan pada 2025 dan memberikan kepastian status bagi mereka yang telah lama mengabdi dalam pemerintahan.