Update Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1, Mulai Cair Senin 6 Januari 2025? Cek Info Selengkapnya!

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 08:38 WIB
Update Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1, Mulai Cair Senin 6 Januari 2025? Cek Info Selengkapnya!
Update Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1, Mulai Cair Senin 6 Januari 2025? Cek Info Selengkapnya!

AYOBOGOR.COM - Pemerintah telah mengumumkan rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 untuk tahun 2025.

Meskipun jadwal pastinya belum dipublikasikan, bantuan ini biasanya cair pada akhir triwulan pertama, yaitu sekitar bulan Maret.

Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa pencairan akan dipercepat ke awal tahun, dengan perkiraan antara bulan Januari atau Februari.

BACA JUGA: Status Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 Januari 2025 Ternyata Bisa Dicek Lewat HP, Begini Caranya!

Bantuan PKH dan BPNT sangat diandalkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Melalui bantuan ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Namun, sebelum pencairan dilakukan, data penerima harus diperbaharui untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Selain PKH dan BPNT, program lain yang tidak kalah penting adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM.

Pemerintah memastikan bahwa BLT subsidi BBM akan mulai disalurkan pada awal tahun 2025.

Dana ini akan sangat membantu KPM dalam mengatasi dampak kenaikan harga bahan bakar yang memengaruhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Kementerian Sosial, data penerima BLT subsidi BBM akan diambil dari berbagai sumber terpercaya, seperti BPS, DTKS Kemensos, dan Pertamina.

Hal ini dilakukan agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk tahun 2025, BLT subsidi BBM direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan bagi KPM PKH dan BPNT.

Meskipun nominal pastinya belum diumumkan, masyarakat berharap jumlah ini dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X