Catat! Ini 10 Bantuan Sosial dan Subsidi dari Pemerintah Prabowo yang Mulai Berlaku pada Januari 2025

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 08:40 WIB
Catat! Ini 10 Bantuan Sosial dan Subsidi dari Pemerintah Prabowo yang Mulai Berlaku pada Januari 2025
Catat! Ini 10 Bantuan Sosial dan Subsidi dari Pemerintah Prabowo yang Mulai Berlaku pada Januari 2025

AYOBOGOR.COM -- Pada awal tahun 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto mulai meluncurkan berbagai program bantuan sosial (Bansos) dan subsidi untuk membantu masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Beberapa bantuan ini bahkan sudah mulai disalurkan pada tanggal 2 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan bahwa barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta berbagai jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan penyediaan air minum, akan tetap dibebaskan dari PPN, yang tetap diterapkan dengan tarif 0%. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi sebesar Rp 38,6 triliun untuk mendukung sektor-sektor yang membutuhkan, termasuk industri padat karya dan masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung. Beberapa bantuan yang termasuk dalam paket stimulus ini antara lain:

1. Bantuan Beras: Pemerintah memberikan bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan yang berpendapatan rendah, khususnya bagi rumah tangga di desil 1 dan 2. Bantuan ini akan diberikan pada Januari dan Februari 2025.

2. Diskon Listrik: Pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Bantuan ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

3. Bantuan Pendidikan: Program Makan Bergizi Gratis untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, dan santri pesantren juga mulai diberlakukan pada 2 Januari 2025. Program ini dijadwalkan secara bertahap, mulai dari PAUD hingga SMA dengan jam pemberian sesuai jenjang pendidikan.

4. Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan PKH akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia sebanyak empat kali setahun atau enam kali dalam dua bulan jika melalui bank HIMBARA.

5. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Setiap dua bulan, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan senilai Rp 400.000, yang bisa dicairkan melalui bank HIMBARA, dan Rp 600.000 jika melalui PT Pos.

6. Program Indonesia Pintar (PIP): Program ini memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan nonformal seperti kejar paket.

7. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Pemerintah juga akan memberikan bantuan iuran Jaminan Kesehatan kepada keluarga berpenghasilan rendah, dengan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan yang ditanggung pemerintah.

8. Insentif Pekerja Sektor Padat Karya: Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 1 juta per bulan, serta insentif terkait PPN untuk kelas menengah.

9. Insentif Pajak Properti dan Kendaraan: Pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar dan kendaraan listrik berbasis baterai untuk roda 4 tertentu serta bus.

10. Insentif untuk UMKM: Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh final bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dan skema subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di sektor industri padat karya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X